Potretkota.com - Heri Siswoyo alias Basir, komplotan pembobol Kantor Partai Berkarya di Jalan Raya Kutisari No 54-56 Surabaya yang sempat buron, kini masuk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian,
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
"Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Febrian di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Selasa (28/9/2020) melalui telepon selularnya.
Untuk diketahui, Margi K A Sadeli atau Haji Ridwan Bin Kastolan dan Supriyadi Bin Ali Mudin ditangkap setelah mengambil barang berharga milik Usman Hakim. Aksi pencurian ini dilakukan bersama Heri Siswoyo dan DPO Faruk dan Dwi, Minggu 2 Mei 2019 malam.
Adapun yang dicuri yakni 10 set kursi dan meja Direktur, 1set meja dari kayu jati, 1 unit AC, 1 unit komputer LG, 1 unit laptop merk HP, 1 buah sertifikat tanah, 4 lembar ijasah dan 4 buah buku tabungan.
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Barang curian dan dokumen penting kemudian dibawa Heri Siswoyo untuk dijual kepada orang lain di pasar Rombeng dekat Masjid Agung dengan total Rp 3,7 juta. Hasil curian, Supriyadi dan Ridwan mendapat bagian Rp 1 juta. Sedangkan DPO Faruk dan Dwi mendapt Rp 300 ribu.
Atas perbuatanya, Haji Ridwan dan Supriyadi diganjar masing-masing 10 bulan penjara.
Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Heri Siswoyo Bin Sukemi sepertinya diduga bukan kali ini saja dipenjara. Dilansir dari Situs Pengadilan Negeri Surabaya, warga Simo Surabaya ini pernah masuk penjara selama 3 bulan 15 hari kasus perjudian, tahun 2012 lalu.
Tahun 2015, Heri Siswoyo pernah didakwa Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diganjar hukuman 3 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi