Bidan Aborsi Siti Malika Diganjar 2 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Bidan Siti Malika, oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat dianjar hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 77A Jo Pasal 55A UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1)

"Terdakwa diputus bersalah dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," kata Itong, Selasa (17/11/2020) diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Mahasiswi asal Sumba Diperiksa Polisi Usai Bersalin

Putusan ini lebih ringan, sebab Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, secara online menuntut terdakwa Siti Malikah dengan penjar 3 tahun lamanya.

Baca Juga: Pecatan Polisi Akui Pernah Ngesek di Kamar Kos

Seperti diketahui, saksi Muzammil (berkas terpisah) yang tak lain adalah pacar korban RA, memiliki ide untuk menggugurkan kandungan usia 5 bulan saat itu. Muzammil sengaja akan menggugurkan kandungan RA, karena takut dan tidak siap menjadi bapak dari bayi tersebut.

Dalam dakwaanya, aborsi dilakukan bidan Siti Malikah di kamar hotel jalan Sambikerep Surabaya, Kamis, 12 Maret 2020 lalu dengan harga Rp 2 juta.

Baca Juga: Saksi: Pacar Randy Bagus Hari Sasongko Tidak Hamil

Berdasarkan pengakuan bidan Siti Malikah, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan. Lokasi pengguguran selalu pindah hotel. (Tio)

Berita Terbaru