Potretkota.com - Abdul Rozak warga Rangkah Surabaya, Ivan Wahtu Utoyo warga Jalan Bubutan Surabaya yang kontrak di Jalan Rangkah Surabaya, Syaiful warga Blega Bangkalan, Didik warga Tuban, Arifin warga Kapas Madya Surabaya dan M Iqbal Zulkifli warga Bronggalan Sawah Pacar Kembang Surabaya ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Enam orang ini ditangkap karena kedapatan membuat sabu-sabu disalah satu rumah Jalan Rangkah Surabaya. Alasanya, sabu home industri ini dipakai pesta tahun baru 2021.
Baca Juga: Jelang Imlek, Usaha Kue Keranjang di Surabaya Kebanjiran Pesanan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda. "Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Sabu adalah tersangka berinisial IV (Ivan) dan penyandang dana adalah tersangka SA (Syaiful)," katanya, Rabu (23/12/2020) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Ganis, saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa bahan-bahan zat kimia dan peralatan untuk pembuatan narkotika jenis sabu, 210 pil logo Y yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 poket sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
Saat diintrogasi, tersangka IV dan SA mengaku memulai memproduksi sabu sekitar 1 Minggu yang lalu dan 2 kali memproduksi sabu, namun belum jadi. "Tersangka IV dan SA mengaku belajar dengan cara membuka web di internet dan melihat di Youtube. Motivasi kedua tersangka memproduksi sabu, sengaja disiapkan untuk menghadapi tahun baru 2021. Karena permintaan narkotika menjelang tahun baru pasti meningkat," ungkap Ganis.
Baca Juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat
Sementara, untuk pil logo Y disita dari tersangka AR sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil. Dari tersangka DI sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil dan tujuannya adalah untuk dijual.
"Dan tersangka AR mengaku mendapatkan dari orang yang bernama IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.400 butir pil logo Y, dan IB mengaku mendapatkan dari seseorang yang inisial J dan masih dilakukan pengejaran," tambah Ganis.
Baca Juga: GMNI Surabaya Raya Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025
Sedangkan, untuk 1 poket sabu beserta alat hisap yaitu alat yang dipakai bersama-sama antara lain IV, SA, RO, dan DI adapun sabu digunakan. "Barang didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR," pungkas Ganis.
Barang bukti diantaranya 1 set blender, 6 buah pipet kaca, 2 buah cerigen, 16 bungkus obat sakit kepala, 1 rol aluminium foil, 1 buah corong plastik, 1 buah gelas ukur plastik, 1 buah tabung ukur kaca, 1 pasang sarung tangan, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah selang plastik, 1 buah saringan dari stainless. (SA)
Editor : Redaksi