Beli Sabu Rp 200 Ribu, Arif Rianto Diputus 4 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Arif Rianto bin Buang Supriadi oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, diputus bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu-sabu. Karena itu, terdakwa diganjar pidana selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara," kata Sutarno di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/1/2021) secara virtual.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Siska Christina yang sebelunya menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, menyatakan menerima. "Iya pak saya terima," timpal terdakwa.

Baca Juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam

Untuk diketahui, Arif Rianto ditangkap anggota Polsek Sawahan Heru Subagio dan Dendik Wahyudi di Warkop Jalan Juwingan Surabaya, Selasa 18 Agustus 2020 sore. Saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika, selanjutnya saksi penagkap menuju kos terdakwa Jalan Juwingan Surabaya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen 

Dalam kos ditemukan 1 plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram (berat bersih 0,006 gram), pipet kaca, dan timbangan elektrik. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu dari Gojek (DPO) seharga Rp 200 ribu. (Tio)

Berita Terbaru