Potretkota.com - Muchamad Suharto, didakwa atas Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak. Bos CV Wahyu Mitra Sejati (WMS) diadili karena tidak pernah melaporkan faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Sidoarjo, sejak 2013 hingga 2019.
"CV tersebut tidak pernah melaporkan (pajak) sejak diberdiri," kata Eko Budi pegawai KPP Kabupaten Sidoarjo, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/1/2021).
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan nomor perkara 2716/Pid.Sus/2020/PN Sby, CV Wahyu Mitra Sejati perusahaan import yang berkantor di Jalan Taman Sarigoro, Sidoarjo di pakai bendera oleh PT Tia Sentosa dan PT Alam Mulya untuk pengurusan impor barang dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang disyaratkan kantor Bea Cukai.
Baca Juga: Agung Wara: Pajak Kendaraan yang Dibayarkan Masyarakat Tetap Sama
Dokumen Angka Pengenal Impor (API), Importir Terbatas (IT) dan Nomor Pokok Importir Khusus (NPIK), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai identitas importir dan pemilik barang dalam dokumen-dokumen impor yaitu Invoice, Bill of Lading, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), SSPCP, SPPB, dan dokumen lainnya, dan atas penggunaan Ijin Impor/pinjam bendera ini, CV. Wahyu Mitra Sejati mendapat penghasilan/fee berupa jasa pemberian Ijin Impor, Fee melalui perusahaan PPJK, yaitu PT Tia Sentosa dan PT Alam mulya.
Baca Juga: BEM Nusantara Jawa Timur Soroti PPN 12 Persen
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum Nur Rachmansyah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memdakwa Pasal 39 ayat 1 huruf d Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 , diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. (Tio)
Editor : Redaksi