Agung Wara: Pajak Kendaraan yang Dibayarkan Masyarakat Tetap Sama

avatar potretkota.com
Antrian kendaraan di Samsat Pasuruan.
Antrian kendaraan di Samsat Pasuruan.

Potretkota.com - Pajak baru untuk kendaraan bermotor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku 5 Januari 2025.

Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nantinya, pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga LPG Normal Jelang Idul Fitri 2025

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini. Artinya, pajak baru untuk motor akan lebih mahal. Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Contohnya, apabila saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Pelindo Regional 3 Tambah Tenaga Keamanan

Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengendalian,Penagihan dan Pengembangan Pendapatan P4) pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana menjelaskan, Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak.

Baca Juga: Zoom Bersama Wakapolri, Kapolres Pasuruan Sekaligus Bagi Takjil

Namun, pemprov JATIM melalui SK Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/014/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku efektif mulai 5 Januari 2025, dipastikan tidak akan mengalami kenaikan PKB dan BBNKB.

"Meski Opsen Pajak sudah berlaku sesuai ketentuan UU 1/2022, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama," jelas Agung Wara Laksana. (dyt)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru