Potretkota.com - Setelah melalui proses sidang, Reyni Oktafin Wantania akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dijatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 1 satu bulan.
"Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan rumah," kata Martin Ginting, di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
Karena jadi tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Reyni Oktafin Wantania, denan pidana penjara selama 4 tahun, menyatakan banding. "Terdakwa menyatakan banding dan JPU Banding," katanya kepada Potretkota.com, Rabu (3/2/2021) kemarin.
Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan , terdakwa Reyni Oktafin Wantania telah menjual obat-obatan, obat keras dan produk kecantikan yang dilakukan secara online, yaitu Tokopedia, Shoopee, Bukalapak dengan akun tokosuntika, sarmilasusanto.
Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa produk kosmetika dan obat-obatan berupa : Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening 2 pcs, Aqua Skin Veniscy Dual DNA Octa Strength Whitening L-Ascorbic Acid 10 ml 1 pcs, Bella’s Bianco Ascorbic Acid 5000 mg 11 pcs, Bella’s Bianco Pure DNA & RNA 14 pcs, Bella’s Bianco Recombined Stemcell 700 mg 12 pcs, Bella’s Bianco Coenzyme Q10 CoQ10 3 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy 2 ml 2 pcs, Bioswiss Ultracell Aqua Skin Veniscy multivitamin 14000 1 pcs, Dermaheal LL Lipoliytic Solution 5 ml 1 pcs, DHNP Vitamin C 20 ml 3 pcs, Esenseu White Ginseng Glutathione.
Baca Juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati
Reyni Oktafin Wantania sendiri tahun 2015, oleh Hakim Tungal Antonius Simbolon dijatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 4 Bulan dan pidana denda Rp 1 juta subsider kurungan 1 bulan. (Tio)
Editor : Redaksi