Potretkota.com - Terdakwa JYW, warga Jl Galaxy Bumi Permai Surabaya tidak terima disorot media usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara 2 bulan, Senin (8/3/2021).
JPU menilai, terdakwa JYW melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Ahmad Muzaki, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Selepas sidang, bernada marah terdakwa JYW menghampiri para awak media yang meliput dan mengambil fotonya. "Kalian engga tau siapa saya!" cetusnya.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Rabu 13 Mei 2020, JYW mendorong suaminya berinisial LIM hingga kepala terbentur tembok. Saat terjatuh, terdakwa menendang paha kanan dan kiri LIM. Tidak puas, terdakwa memukul bagian dada serta mencakar perelangan tangan kiri LIM. Penganiayaan tersebut menyebabkan kantong baju yang dikenakan LIM robek. (Tio)
Editor : Redaksi