Potretkota.com - PLATO Foundation, yayasan yang bergerak dibidang rehabilitasi narkotika protes dengan berita berjudul Polsek Pabean Cantikan 'Bebaskan' Pemakai Sabu. Pihaknya mengaku, akibat pemeritaan pihaknya dikomplain pihak Kepolisian.
"Bahasanya (tulisan) kok begitu," kata Dita Amalia Direktur PLATO Foundation kepada Potretkota.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Dita, kepolisian merupakan mitra kerjanya. Karena itu, PLATO Foundation yang biasa diorder Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dikirimi budak sabu MS dan Md, warga Sidoarjo yang ditangkap tanggal 18 Maret 2021, dan dipulangkan tanggal 19 Maret 2021 malam hari.
"Sekarang (MS dan Md) manjalani rawat jalan. Kebetulan 2 orang itu keluarganya minta rawat jalan, bukan rawat inap. Karena meskipun hasil asesmennya butuh rahap, tetapi keputusan ada ditangan keluarga, dan mereka harus mengisi surat pernyataan kesediaan untuk mejalani rehabilitasi rawat jalan sesuai dengan standar layanan kita," kilah Dita yang merintis usaha PLATO Foundation sejak tahun 2012 ini.
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Dita menyebut, pengguna narkoba yang diangkap Polisi bisa langsung dikirim ke pihak rehabilitasi lain selain BNN. Dasar hukumnya, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Wajib Lapor No 25 Tahun 2012 dan SK IPWL Kementerian Sosial. "Kalau engga ada barang bukti, saya pikir bisa langsung ke IPWL, kalau ada barang bukti, klien berhak mengajukan TAT ke BNNKota/Provinsi," tambah Dita.
Perempuan berkerung ini juga mengaku, rehabilitas PLATO Foundation ada Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri. "Plato memiliki SOP di tahun 2020. Terkait dengan biaya rehabilitasi, minimum adalah gratis dengan syarat menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Selain itu biaya maksimum Rp 5 juta perbulan, serta dapat dibayarkan sekaligus maksimak selama 1 tahun sebesar Rp 60 juta," jelasnya.
Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Alasan tersebut diterapkan PLATO Foundation, untuk memastikan tidak ada pemerasan terhadap klien. Semua pembayaran juga disebut Dita berdasarkan kemampuan. "Jadi kita menggunakan subsidi silang dalam hal ini. Yang mampu, bantu yang miskin. Mekanisme pembayaran langsung dibayarkan dari keluarga klien dan ada surat pernyataan bahwa klien dengan dukungan keluarga wajib menjalani rehabilitasi serta mendapatkan buku wajib lapor," urainya.
Korban NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif) diungkap Dita, harus mengakses layanan rehabilitasi. "Agar mereka bisa bersih, pulih dan produktif di tengah masyarakat," ungkapnya. (Tio)
Editor : Redaksi