Potretkota.com - Beny Prayogi Nyotoraharjo, Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK) jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Kamis (8/4/2021). Pria kelahiran April 1985 ini dipenjara karena melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dijelaskan dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin, warga Babatan Permai Timur Surabaya bersama orangtuanya Suwandi Wibowo, mengajukan nota pemesanan sarung merek Wadimor kepada PT Sukorejo Indah Textile (SIT) di akhir tahun 2019 sampai Juni 2020 sebanyak 24.237,83 kodi dengan harga Rp 22.122.947.400.
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Terdakwa Beny dan Suwandi Wibowo kemudian memberikan 5 Bilyet Giro (BG) untuk pembayaran sarung. Namun, pada saat jatuh tempo, ternyata BG dinyatakan bank tidak cukup. Suami dari Yenny Sintawati Purwo ini kemudian memberikan garansi BG bank lain sebagai gantinya, namun tetap saja tidak dapat dicairkan. Sehingga, pemilik usaha PT SIT Mohamad Jamil dirugikan Rp 22.122.947.400.
Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Sementara, Tanu Hariyadi pengacara terdakwa berdalih kliennya tidak punya niat jahat untuk tidak membayar pesanan sarung. Dia beralasan pembayaran bermasalah karena pandemi.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Posisinya karena covid yang menyebabkan perekonomian terhambat. Itu menyebabkan keterlambatan pembayaran. Bukan dia tidak membayar," dalih Tanu Hariyadi. (Tio)
Editor : Redaksi