Potretkota.com - Apartemen seluruh Surabaya disebut-sebut bermasalah. Hal tersebut terkuak saat para penghuni Apertemen Pucak Kertajaya (APK) hearing atau mengadu ke Komisi A DPRD kota Surabaya.
Kepala Seksi (Kasi) Perizinan Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR)DPRKPCKTR Reinhard Oliver dalam hearing menyatakan, seluruh apertermen di Kota Surabaya bermasalah terkait perizinan terutama masalah IMB, Pertelaan (suatu penunjukan batas masing-masing satuan rumah susun) dan izin Layak Huni.
Baca Juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
“Kami terkendala dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemkot Surabaya, dan dimana untuk saat ini belum ada sangsi terkait masalah tersebut. Sanksi selain administrasi juga pidana tipiring. Denda pun maksimal Rp 50 Juta,” kata Reinhard Oliver, Selasa (20/3.2018).
Menurut Reinhard Oliver, jika semua data atau dokumen lengkap proses perizinan hanya membutuhkan 7 hari kerja. Namun, hingga saat ini pihak manjemen Apertermen Pucak Kertajaya belum melakukan percepatan Perizinan terkait Pertelaan, izin Layak Huni, yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Baca Juga: Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar
“Untuk pengurusan perizinan apabila lengkap hanya butuh waktu 7 hari kerja,” ungkap Reinhard.
Mendengar hal tersebut, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji langsung emosi. “Kami selama ini belum pernah melihat bagaimana bentuk izin layak huni atau dalam bentuk SK, sticker atau material,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Sahat Tua Disambut Unjuk Rasa
Sementara, Roy Subandono salah satu penghuni sekaligus pengacara Apertermen Pucak Kertajaya mengaku kecewa dengan hearing yang ada. Pihaknya mengancam akan membawa managemen keranah hukum. “Jika tidak ada titik temu, kasus ini kami bawa ke Polisi ataupun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dikarenakan selama 6 tahun tempat tinggalnya tak berizin, sekitar 2000 penghuni Apertermen Pucak Kertajaya gelisah. Kegelisahan ini bertambah, lantaran banyak kebijakan dari manajemen yang merugikan penghuni. (Tio)
Editor : Redaksi