Tukang Las dan Penjual Barang Bekas Jual STNK Palsu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Heri Setiawan (37) warga Dukuh Bulu Lontar Surabaya dan Andre (25) warga Petemon yang tinggal di Banyu Urip Wetan Surabaya, ditangkap anggota reskrim Polrestabes Surabaya. Kedunya ditangkap lantaran menjadi penadahan dan pencurian motor dengan modus menggunakan STNK dan No Pol asli tapi berbeda pada nomer mesin motor.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana saat jumpe pers mangatakan, menjual STNK palsu melalui jejaring sosial facebook Rp Rp 200 ribu. "Nantinya STNK dan plat nomor itu dipasangkan ke motor yang tidak memiliki kelengkapan atau hasil curian," katanya, Rabu (6/12/2017).

Baca Juga: Agensi Abal-Abal di Surabaya Rekam Korban Saat Ganti Baju

Kompol I Dewa Gede Juliana juga mengaku kedua pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai sebagai jual barang bekas (rongsokan) dan tukang las juga membeli motor hasil curian. "Selain membeli STNK tersangka juga terbukti telah membeli motor hasil curian," akunya.

Baca Juga: Usman Wibisono Diputus Bebas, Saksi Palsu Dibawah Sumpah Bakal Dipolisikan dan Digugat Perdata

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti diantaranya, 9 STNK roda dua, 1 unit motor tanpa kelengkapan dan 13 plat nomer roda dua.

Baca Juga: JPU KPK Periksa Penyidik KPK di Surabaya, Ada Apa?

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pertolongan jahat atau tadah junto pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tok)

Berita Terbaru