Potretkota.com - Majelis Hakim Kasasi memberikan putusan bebas kepada Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, Usman Wibisono. Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni melakukan pencemaran nama baik.
"Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) dari semua dakwaan," jelas Hakim Ketua, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, baru-baru ini.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Pasca putusan bebas ini, Usman Wibisono bakal membuat laporan kepala beberapa orang saksi dibawah sumpah yang memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Hal ini diungkap Abdul Wahab SH, salah satu penasihat hukum Usman Wibisono, Kamis (14/11/2024).
“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian," kata Abdul Wahab.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Mereka diantaranya berinisial, TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR," tambah Wahab sapaan akrabnya, pelaporan di kepolisian dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Tidak hanya pidana, Wahab juga akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kami juga berencana akan mengajukan gugatan perdata, karena di dalam perkara tersebut ada kerugian materil dan Immateril bagi Usman Wibisono," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Untuk diketahui, Usman Wibisono didakwa menuduh saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo,S.H.,M.H dengan tuduhan yang pada intinya memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dari arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkai karate Do Indonesia. Tuduhan tersebut termuat pada surat Somasi Kedua dan Terakhir yang kemudian di upload atau diposting oleh Terdakwa di grup chat WA Forum Sabuk Hitam tanggal 02 Pebruari 2022.
Akibat perbuatan Terdakwa Usman Wibisono membuat saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.,M.H merasa berita yang termuat dalam surat Somasi Kedua dan Terakhir yang kemudian di upload atau diposting oleh Terdakwa di grup chat WA Forum Sabuk Hitam telah merusak nama baik. Para saksi merasa keberatan dan dipermalukan, alasannya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa Usman Wibisono. (Hyu)
Editor : Redaksi