Potretkota.com - Pengusaha guest house lereng bromo yang terletak Dusun Ledoksari, Desa Tosari, Kecamatan Tosari, diduga menyalahi aturan. Pasalnya, pengusaha itu mengganti izin guest house menjadi hotel. Selain itu, pengusaha (bos) asal Surabaya atas nama Handi Wirajaya tersebut juga terindikasi mengabaikan kewajiban melebarkan jalan yang menjadi persyaratan dikeluarkannya izin.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto menyampaikan, bangunan Lereng Bromo yang ada di Tosari itu ijinya guest house bukan hotel.
Baca Juga: Bromo Marathon ke-13 Diikuti Hampir 3.000 Pelari dari 26 Negara
"Jadi beda guest house dengan hotel. Dan ijin guest house yang saya berikan sesuai dengan pemohon atau pemilik pengusaha itu. Kalau pengusaha tersebut ijinya guest house, kemudian pada praktek dilapangan dinamakan hotel, itu bukan salah saya," kata Edi Supriyanto, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Ketika Usaha Mebel Meredup, Warga Krapyakrejo Menanam Harapan Lewat Wisata Sayur
Menurut Edi Supriyanto, diperijinan Lereng Bromo pihaknya hanya sebatas memberikan administrasi. "Sebab lembaga perijinan adalah lembaga administrasi. Tetapi dalam memberikan ijin tersebut, saya berdasar atas rekom yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus ditemui oleh pemohon," tandasnya.
Baca Juga: Bu Panut Pedagang Lawas, Bertahan di Tengah ‘Matinya’ Destinasi Wisata Kenpark
Terkait hal ini, Potretkota.com belum berhasil menemui Handi Wirajaya. (Mat)
Editor : Redaksi