Potretkota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya menindak Rekresasi Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam razia, petugas gabungan menjaring 33 orang diantaranya perempuan 22 orang, laki-laki 11 orang.
Selain mengangkut puluhan orang yang pesta minuman beralkohol, petugas juga melakukan penyegelan sementara dan memberikan garis Sat Pol PP Kota Surabaya.
Baca Juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Sidoarjo Terjaring ETLE Handheld
Ketua Tim Razia Sat Pol PP Kota Surabaya Saiful Iksan mengatakan, RHU 136 sempat mengecoh petugas yang melakukan razia. "Awalnya sempat terkecoh saat masuk ke 136, yang mana lantai dasar dibuat pakiran motor tetapi saat naik lantai dua banyak orang," katanya kepada Potretkota.com di Mako Satpol PP Surabaya, Jumat (3/09/2021) malam.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus
Saiful Iksan, sapaan akrab Gus Ipul ini juga memberikan sanksi terhadap pengelolaan depot 136 Kusuma Bangsa Surabaya. "Untuk pengelolaan akan diberikan denda sebesar Rp 5 Juta dan untuk pengunjung akan didenda Rp 150 ribu," tambahnya. (Tio)
Editor : Redaksi