BIN Gadungan Janji Loloskan Tes Bintara TNI

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang anggota BIN (Badan Intelijen Negara) gadungan yang telah melakukan tindakan penipuan terkait perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negri Sipil), Sabtu (31/3/2018). Pelaku yakni Gandhi Pradikta alias Dev (32) warga Jalan Ikan Bakar, Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku ditangkap karena menjanjikan korban HB lolos test CPNS. "Pelaku menjanjikan kepada korban bisa masuk CPNS serta dalam seleksi penerimaan Bintara TNI AL," katanya.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Penangkapan bermula saat salah satu korban HB, melapor ke polisi, bulan Maret 2016. Gandhi saat itu mengaku sebagai anggota BIN sehingga dapat Membantu HB menjadi anggota TNI AL dengan syarat meminta uang. Uang alasannya untuk biaya administrasi. "Pelaku meminta sejumlah uang berulang kali hingga totalnya Rp 135 Juta," imbuhnya, jika Gandhi, sudah mengibuli hingga 20 korban.

Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Saat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.13 juta, 2 buah ID Card Setneg, 2 buah PIN Setneg, 3 buah Stempel Setneg dan 7 Kartu Ponsel. Atas perbuatannya Gandi dijebloskan dipenjara serta dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman pidana 4 tahun penjara. (Tio)

Berita Terbaru