Terdakwa Irfan Nurido Potong Honor Guru Ngaji

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Irfan Nurido, Kepala Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo yang jadi terdakwa korupsi dana APBDes tahun 2017 bernilai Rp 174.638.235, tenyata pernah memotong uang guru ngaji. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Susanto dan JPU I Putu Kisnu, menghadirkan saksi Lukman Hakim dan Sukron di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (14/12/2021).

Menurut JPU I Putu Kisnu, seharusnya dalam kwitansi guru ngaji terbayar Rp 2,2 juta. Namun oleh terdakwa hanya diberikan lembaga saksi Lukman Hakim dan Sukron sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

"Sisa uang kemana?" tanya JPU I Putu Kisnu, kepada Lukman Hakim dan Sukron.

Menurut Lukman Hakim, sisa uang Rp 1,2 juta, dipakai Irfan Nurido untuk kegiatan desa acara sosial keagamaan. "TPQ saya (Nurul Hidayah) menerima Rp 1 juta. Tahun 2017 dan tahun 2018. Jadi dua kali saja mendapat bantuan," ungkapnya, diamini Sukron.

Dari Rp 1 juta yang didapatkan, Lukman Hakim hanya mendapat bagian Rp 75 ribuan. "Uangnya dibagi sama teman-teman. Kalau dilembaga saya ada 13 guru ngaji," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Lukman Hakim menyebut, yang ada di Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, sekitar 10 lembaga yang dapat uang dari Irfan Nurido. "Kalau engga salah sekitar 10 lembaga," tambahnya.

Atas hal ini, Irfan Nurido tak membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Andik Susanto dan JPU I Putu Kisnu.

Untuk diketahui, tahun 2017 Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo mengalokasikan biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat. Totalnya mencapai Rp1,97 miliar.

Baca Juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR

Polresta Sidoarjo mencurigai adanya beberapa kegiatan yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Yaitu bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Setelah dilakukan audit, ditemukan kerugian Rp 174.638.235.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 UURI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Hyu)

Berita Terbaru