Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam periode Oktober-Desember 2021, memusnahkan barng bukti yang telah mempunyai hukum tetap. Diantaranya, 131,3 gram shabu beseta timbangan elektrik, 43.820 butir pil double L, 1 senjata api rakitan beserta 3 amunisi, 1 senjata tajam berupa clurit, Rabu (15/12/2021).
Selain kegiatan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto antara bulan Oktober-Desember 2021 juga telah menyetorkan uang sebesar Rp 145.800.000 ke negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasan negara.
Baca Juga: Selama Empat Bulan Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Sabu 6.256,38 Gram
“Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan, serta memberi efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukakan kejahatan,” jelas Kepala Kejari Kota Mojokerto Agustinus Heri melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Freddy Dwi Prasetyo Wahyu dalam siaran persnya. (Hyu)
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Sabu 1,385 Kilogram
Editor : Redaksi