Potretkota.com - Salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi S,Psi telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Rabu (05/01/2022). Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya Hilmi pada tahun 2017 yang lalu dilaporkan oleh korban ke Polres Kota Pasuruan. Kemudian tahun 2018, Hilmi tak lain mantan DPD PAN ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Februari 2018. Setelah itu, oleh Penyidik Polres Kota Pasuruan kasusnya Hilmi dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan, penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan di Lapas IIB Kota Pasuruan ini pun berlaku untuk 20 hari mendatang.
Baca Juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
"Pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Pasuruan, penanganan perkara telah beralih tanggung jawabnya kepada penuntut umum Kejari Kota Pasuruan," kata Wahyu Susanto kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Menurut Wahyu Susanto, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Sehingga proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan bisa segera dilakukan. (Mat)
Editor : Redaksi