Jaringan Terdakwa Korupsi Bupati

ASN Probolinggo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sumarto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap pejabat dilingkungan Pemkab Probolinggo, Tahun 2021 lalu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Sumarto dituntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/1/2022) didengar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

BACA JUGA: Bupati Puput Tantriana Sari Merubah BAP dari KPK

Untuk diketahui, Sumarto ditangkap KPK terkait dugaan suap seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2021. Karena itu, terdakwa didakwa Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipkor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke I KUHP.

Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Tidak sendiri, terdakwa Sumarto ditangkap bersama 18 ASN di Probolinggo, diantaranya Doddy Kurniawan, Muhamad Ridwan, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin.

KPK juga menetapkan tersangka kepada Hasan Aminuddin Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem dan istrinya Puput Tantriana Sari Bupati nonaktif Probolinggo.

Baca Juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Para ASN yang diangkap telah menyiapkan Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Bupati melalui suaminya, dengan perantaraan Doddy dan Ridwan agar mereka dipilih sebagai penjabat kepala desa. (Hyu)

Berita Terbaru