Ahli: Pemberi Uang Eddy Rumpoko Bisa Dipidana

avatar potretkota.com
Hartiwiningsih (kiri bawah)
Hartiwiningsih (kiri bawah)

Potretkota.com - Pemberi uang mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bisa dijerat gratifikasi. Hal itu disampaikan saksi ahli Guru besar Keahlian Hukum Kebijakan Penal Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum.

Menurut Hartiwiningsih, Kepala Daerah, Wali Kota juga Bupati yang menerima hadiah, termasuk meminjam uang kepada pengusaha atau pihak lain tanpa agunan dan tanpa adanya perjanjian merupakan tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

"Pinjaman tanpa adanya agunan bahkan tanpa adanya perjanjian tertulis jangka waktu pengembalian, itu masuk gratifikasi,” kata Hartiwiningsih.

Gratifikasi adalah dalam arti luas, pemberian berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan pemberian uang secara cuma-cuma.

"Gratifikasi itu baik yang menerima dan yang memberi dapat dijerat pidana," tambah Hartiwiningsih.

Hartiwiningsih diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telekonferen di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas perkara gratifikasi Eddy Rumpoko, Selasa (25/1/2022) lalu.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dr Johanis Hehamony SH, MH pun demikian, saat sidang menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU KPK dapat dijerat pidana turut serta melakukan gratifikasi. "Kalau kami ingin tegas, kalian (saksi pemberi uang) bisa dijerat Pasal 55 KUHP, turut serta," tegasnya.

Alasan itu terlontar, karena Majelis Hakim menilai beberapa saksi yang memberikan hadiah kepada suami Dewanti Ruparin Diah telah berbelit-belit dalam persidangan.

Sementar, JPU KPK Andri Lesmana mengaku belum berfikir menindak pemberi gratifikasi Eddy Rumpoko. "Kita ikuti proses sidangnya saja dulu," singkatnya.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Hadiah Paul Sastro Sendjojo Disita KPK/istimewa

Hadiah Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu, diantaranya:

  • Paul Sastro Sendjojo Bos Jatim Park Group memberikan tanah senilai Rp 3.109.050.000 untuk perizinan Predator Fun Park.
  • Ferryanto Tjokro PT Borobudur memberikan fee proyek sebesar Rp 3.520.000.000
  • Yusuf, ST sebesar Rp 2.280.000.000,00 melalui Edi Setiawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan
  • Arief Setiodi pemilik CV Kalifa Muda memberikan fee proyek Rp 2.380.000.000
  • Iwan Budianto PT AGIT PERKASA, PT Arema Aremania, PT Duta Perkasa Unggul Lestari, PT Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti yang mana mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang property hotel maupun perumahan yang terdapat di Kota Batu maupun Malang, Rp 4.750.000.000
  • Dodock Credenda Handogo Direktur PT Bogor Raya Ecopark sebesar Rp 150.000.000
  • Haries Purwoko Rp 100.000.000 melalui Kadis PUPR Pemkot Batu Himpun Siregar
  • Edy Antoro Dirut PT Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000.
  • Arief As Siddiq Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Rp 100.000.000.
  • Manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp 300.000.000
  • Dje Vicky Sastrawan pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1.000.000.000
  • Hendro Wibowo Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu Rp 400.000.000
  • Anugroho Fajar Islami pemilik Contena Hotel Batu Rp 500.000.000
  • Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp 1.000.000.000
  • H. Moh Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000 (biaya kampanye)
  • Penerimaan-penerimaan uang tidak diketahui sumbernya dan bertentangan dengan profil terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Wali Kota Batu pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400

Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan Wali Kota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu. (Hyu) 

Berita Terbaru