Potretkota.com - Malang Corruption Watch (MCW) baru-baru ini menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setengah-setengah dalam menangani pidana korupsi, terlebih perkara gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Hal itu disampaikan Raymond Tobing, Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW. "Menurut kami, KPK selama beberapa tahun terakhir ini kerjanya setengah-setengah, tidak tuntas. Sering kali pelaku penyerta (Medepleger) dalam suatu perkara Tipikor tidak diproses (lolos)," katanya.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Karena itu, MCW mendorong supaya KPK kedepannya melakukan upaya pemberantasan korupsi yang tuntas. "Tidak hanya perkara ER (Eddy Rumpoko), tetapi semua perkara Tipikor yang ditangani," tambahnya.
BERITA TERKAIT: Ahli: Pemberi Uang Eddy Rumpoko Bisa Dipidana
Sebelumnya, pemberi uang mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bisa dijerat gratifikasi. Hal itu disampaikan saksi ahli Guru besar Keahlian Hukum Kebijakan Penal Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H, M.Hum.
Menurut Hartiwiningsih, Kepala Daerah, Wali Kota juga Bupati yang menerima hadiah, termasuk meminjam uang kepada pengusaha atau pihak lain tanpa agunan dan tanpa adanya perjanjian merupakan tindak pidana gratifikasi.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Pinjaman tanpa adanya agunan bahkan tanpa adanya perjanjian tertulis jangka waktu pengembalian, itu masuk gratifikasi,” kata Hartiwiningsih.
Gratifikasi adalah dalam arti luas, pemberian berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan pemberian uang secara cuma-cuma.
"Gratifikasi itu baik yang menerima dan yang memberi dapat dijerat pidana," tambah Hartiwiningsih.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Hartiwiningsih diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telekonferen di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, atas perkara gratifikasi Eddy Rumpoko, Selasa (25/1/2022) lalu.
Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka karena pada masa jabatan Wali Kota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap Rp 46.873.231.400. Uang sebanyak itu diduga diperoleh dari perizinan tempat wisata, hotel ataupun proyek-proyek yang berlangsung di Kota Batu. (Hyu)
Editor : Redaksi