Buru Mafia Tanah, Kejari Pasuruan Sebar WhatsApp

avatar potretkota.com
Jemmy Sandra SH MH / istimewa
Jemmy Sandra SH MH / istimewa

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan nampaknya tidak main-main dalam memberantas mafia di wilayah hukumnya. Terbukti, korp adhyaksa ini telah menyebar nomer WhatsApp agar dapat menangkap mafia tanah, tambang dan pupuk.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, H Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH melalui Kasi Intel Jemmy Sandra SH MH menyampaikan, jika masyarakat mengetahui atau menemukan mafia tanah, tambang dan pupuk, untuk segera melaporkan.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Menurutnya, cara melaporkan dapat melalui Hotline atau nomor WhatsAap 081138000945 yang sudah sediakan. “Itu nanti masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kalau ada mafia tanah, tambang dan pupuk di Kabupaten Pasuruan. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WhatsApp,” kata Jemmy pada media, Rabu (16/3/2022).

Dengan demikian, Jemmy Sandra memastikan dengan sistem ini masyarakat lebih dekat dengan Kejaksaan. “Jadi masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengadukan masalah ke kantor Kejaksaan. Masyarakat cukup melapor melalui WhatsAap dari nomor Hotline Kejaksaan. Tentunya cara mengadukan masalah tersebut harus mengirimkan bukti-bukti yang jelas terkait kasus itu," ungkapnya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Dijelaskan Jemmy Sandra, mengenai ciri-ciri mafia tanah, tambang dan pupuk yang melakukan penyimpangan biasanya terletak pada pemalsuan dokumen. “Misalnya bisa dikroscek melalui di tingkat Desa dan bukti biasanya pada surat yang dipalsukan berbentuk Giri atau leter C. Untuk itu kalau ada pemalsuan surat tanah tersebut tinggal di fotokan atau di scan trus kirim ke WhatsAap yang telah kita sediaakan di nomor Hotline Kejaksaan,” jelasnya.

Kemudian, disebut Jemmy Sandra, mafia pupuk biasanya melakukan penimbunan yang dapat terjadi kelangkaan. Selain itu permainan harga juga termasuk bagian penyimpangan. “Misal para petani dapat bagian pupuk sekian ton, tapi faktanya tidak sesuai yang disalurkan ke petani dan ini bisa dilaporkan,” tambahnya.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Sedangkan, kalau mafia tambang harus dilihat dulu ijin-ijinya, Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Setelah ijin tambang terdapat masalah, maka laporkan dengan mengirim bukti-buktinya. Jika terdapat bukti nyata, maka tim Kejaksaan akan langsung menindaklanjuti. Nantinya hak-hak pelapor atau nama pelapor akan kita lindungi dan tidak akan kita publikasi. Intinya Hot line atau nomor WhatsAap ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan. Layanan Hotline ini adalah printah dari Jaksa Agung," pungkas Jemmy Sandra. (Mat)

Berita Terbaru