Potretkota.com - Kepala Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo, staf admin Ayu Indah Lestari, dan Kepala Urusan Perencanaan Supratono, masing-masing oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain tuntutan, masing-masing juga didenda Rp 50 juta. "Jika tidak dibayar, para terdakwa harus mengganti 2 bulan kurungan," kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Wido Utomo, Senin (4/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian
JPU menilai, para terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 55 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. BERITA TERKAIT: Pungli Patok Tanah Desa Klantingsari Rp 10 Ribu
Untuk diketahui, Kamis (7/10/2021) malam, Polresta Sidoarjo menangkap Ayu Indah Lestari dan Supratono bersama Wawan Setyo Budi Utomo dikediamannya. Saat itu, polisi mendapati pemohon alas hak tanah untuk kepenguruan atau pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya
Adapun barang bukti yang diamankan 3 laptop dan printer dan uang Rp 80 juta. Uang tersebut, diklaim didapat dari 60 pemohon terdiri dari 8 RT yang akan melakukan pengurusan alas hak tanah.
Dalam persidangan terungkap, ungutan liar (pungli) kepengurusan alas hak tanah di Desa Klantingsari Kabupaten Sidoarjo dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya konsumsi Rp 50 ribu, satu patok Rp 10 ribu, hibah Rp 350 ribu, waris Rp 800 ribu dan 5 persen dari jual beli obyek sebidang tanah.
Baca Juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya
Uang yang didapatkan dari warga untuk kebutuhan PTSL, oleh para terdakwa dibagikan kepada relawan yang ikut membantu keadminitrasian. (Hyu)
Editor : Redaksi