Potretkota.com - Juari (41), Deddy (31), Samsudin (70) dan Akas (62), empat nelayan asal Pragaan, Sumenep, ditangkap anggota Korpolairud Baharkam Polri. Mereka ditangap di Pulau Gili Raja karena saat menangkap ikan mengunakan bom rakitan.
Komandan KP (Kapal Polisi) Enggang 4016 Baharkam Polri AKP Arya Fitri Kurniawan, pada Potretkota.com mengaku, para pelaku menangkap ikan menggunakan bom ikan. “Bom dibuat sendiri, menggunakan bubuk mesiu yang dimasukkan botol, dibantu dengan rangkaian kabel, trafo dan genset penghasi listrik,” akunya, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Turun ke Lokasi Ledakan Sanganom
Dalam semalam, para nelayan yang dipersenjatai bom rakitan ini mampu menghasilkan berkilo-kilo ikan Pepetek. “Dalam semalam, pelaku mendapat ikan rata-rata 30 sampai 40 kg, namun terkadang bisa mendapatkan 100 kg,” kata Arya, di Polair Polda Jatim.

Ditampat yang sama, Opsnal KP Parkit 3004 Korpolairud Baharkam Polri pimpinan Ipda Imam Sholikin diperairan Pasuruan juga menangkap Nahkoda Slamet dan 15 ABK KMN (Kapal Motor Nelayan) Surya Naga yang hendak melakukan bom ikan.
“Saat ditangkap kami menemukan ikan teri kurang lebih 550 kg hasil ledakan bom, bom ikan diakui para ABK sudah 9 kali diledakkan,” terang Ipda Imam Sholikin pada Potretkota.com.
Dari hasil penangkapan diketahui, barang bukti KMN Surya Naga milik Haji Agus. Selain kapal beserta dokumen, bukti lain yang diamankan yakni 1 buah handak siap ledak, Batu pemberat handak 2 buah, tali rafia, kantong plastik, dan ikan teri.
Pelaku yang ditangkap di Pasuruan dan Sumenep terancam hukuman seumur hidup, semuanya dijerat sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak Senjata Api, dan atau UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. (Hyu)
Editor : Redaksi