Potretkota.com - Semua minimarket di Kota Surabaya, sudah mulai tidak lagi memberikan kantong plastik kepada pembeli yang berbelanja seperti biasanya. Ini sesuai dengan Perwali No 16 Tahun 2022 terkait pembatasan penggunaan kantong plastik yang mulai diterapkan tepat pada hari Sabtu, 9 April 2022.
Salah satu mini market di Jalan Jemur Gayungan, Jambangan, Surabaya, telah memberlakukan tidak memakai kantong plastik. Untuk pembeli mereka menyiapkan tas paper bag yang dijual seharga Rp 1.500 hingga Rp 4.000, tergantung besar kecilnya ukuran paper bag.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Perwali Kantong Plastik
Namun banyak pembeli yang sudah tahu soal Perwali pemerlakuan tidak kantong plastik, sehingga mereka sudah membawa tas atau kantong sendiri dari rumah, atau bahkan para pembeli juga ada yang meminjam keranjang minimarket untuk menaruh barang belanjaan yang dibeli ke dalam mobil.
“Di toko ini sebenarnya sudah memerlakuakan tidak memerikan kantong plastik sejak 3 minggu yang lalu, dan untuk itu kita menyiapkan kantong paper bag yang di jual. Dan untuk yang sudah biasa elanja di sini sih sudah tau dan bawa kantong sendiri dari rumah. Dan ada jugga pinjam keranjang untuk membawa belanjaanya ke dalam mobil,” keta Ulfa, karyawan minimarket.
Bahkan ada yang marah dan tidak jadi membeli karena mereka tidak di erikan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan mereka. “Ada juga sih mas yang marah-marah, mau belanja kok engga dikasih kantong plastik, bahkan ada yang membatalkan belanjaannya karena engga ada kantong palastik buat membawa belanjaannya,” tambah Ulfa.
Arifah, salah satu konsumen yang berbelanja di minimarket ini walaupuan merasa kerepotan lantaran harus membawa kantong sendiri dari rumah namun dirinya mendukung upaya dari pemerintah untuk mengurangi sampah plastik. “Saya kerepotan ya pada awalnya, tetapi ya mau gimana lagi. Jadi ya terpaksa bawa kantong sendiri, dan sebenarnya saya juga sudah tau kalau ada peraturan ini sejak kemarin. Bagus juga sih mengurangi plastik,” ujarnya.
Dalam Perwali nomor 16 tahun 2022 dijelaskan, bila ada warga surabaya yang kedapatan melanggar tersebut, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran. Baik lisan, tertulis hingga penyitaan kantong plastik oleh Satgas khusus Pemkot Surabaya. (Cus)
Editor : Redaksi