Potretkota.com - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menyita barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dengan total 42,8 kg. Barang haram tersebut didapat dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gubeng bersama dengan Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ungkap kasus sindikat Narkoba merupakan hasil penyelidikan selama bulan Maret hingga April 2022 sebagai tindakan terhadap penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Dari sindikat ini, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
Masing-masing tersangka adalah PS (40), asal Sukabumi, Jawa Barat; DB (38), asal Sutorejo, Surabaya, CS (36) asal Surabaya, AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, dan DW (26) asal Madiun.
"Ini merupakan bukti kesungguhan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya, melakukan penindakan penyalahgunaan dan peran gelap narkoba,” kata Yusep, Senin (25/4/2022).
Perwira melati tiga yang pernah membongkar kasus dugaan prostitusi online almarhumah Vanessa Angel sewaktu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim itu mengungkapkan, sindikat Narkoba ini merupakan jaringan gelap lintas wilayah Jawa-Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.
Baca Juga: Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu
"Dari total 42,8 kilo sabu itu, maka kita dapat mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak empat ratus ribu jiwa," ungkap Yusep.
Sementara itu, terbongkarnya sindikat Narkoba ini sendiri bermula dari keributan seseorang yang baru saja mencuri di sebuah minimarket, di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Keributan itu terjadi pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke petugas Polsek Gubeng yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi keributan.
Baca Juga: Warga Kedung Baruk Simpan Sabu Dalam Mulut
Petugas Polsek Gubeng kemudian mengamankan seorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam minimarket hingga terjadi keributan. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, rupanya tersangka sedang berada dalam pengaruh Narkoba.
Selanjutnya oleh anggota Reskrim Polsek Gubeng dilakukan pengembangan, dengan berbekal hasil analisa dan informasi yang didapatkan dari tersangka AN. Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, anggota melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW. (Heri)
Editor : Redaksi