Ronald Pardomuan Beli Sabu Jatipurwo Rp 150 Ribu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ronald Pardomuan bin Suhombing diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait narkotika.

Saksi penangkap Bagus Wahyu Setiawan mengatakan, terdakwa tertangkap saat di Perampatan Trafik Light Jalan, Kembang Jepun Surabaya. Saat digeledah ditemukan 1 poket sabu seberat 0,54 gram di tas pinggalnya.

Baca Juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu

"Dari pengakuannya didapat dengan cara membeli dari Ambon (DPO) di daerah Jatipuro Surabaya seharga Rp 150 ribu. Rencananya (sabu) mau dipakai sendiri," kata Bagus di Ruang Kartika PN Surabaya, Selasa (24/08/2021).

Baca Juga: Polisi Sita 42,8 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya. "Iya benar, belinya pada Ambon dan rencana mau dipakai sendiri," aku Ronald Pardomuan.

Baca Juga: Warga Kedung Baruk Simpan Sabu Dalam Mulut

Akibat perbuatannya JPU Sulfikar mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru