Potretkota.com - Menjelang Idhul Fitri 1443 H, Polres Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah pertokoan.
Sidak itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut. Tujuannya untuk mencegah peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. Atas hal itu Polres dan Disperindag Pasuruan melakukan pengecekan.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Kanit Ekonomi Polres Pasuruan IPTU Wachid Arif mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang di jual itu aman.
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
"Selain itu, jika ada temuan yang mengedarkan makanan minuman kedaluwarsa, maka akan kami tindak tegas pelakunya. Karena dapat merugikan pedagangnya dan merugikan pembelinya," kata Wachid pada Media, Selasa (26/04/2022).
Lebih lanjut Wachid menyampaikan kegiatan sidak ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut sampai menjelang akhir lebaran. Sedangkan untuk target sidak akan menyasar ke sejumlah pertokoan atau swalayan, supermarket, dan minimarket.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
"Jika terdapat temuan di lokasi, maka barang yang didistribusikan akan disita. Tak hanya itu, pemilik toko akan diberi sanksi jika kedapatan menjual produk kedaluwarsa," terangnya.(Mat)
Editor : Redaksi