Polres dan Disperindag Pasuruan Sidak Mamin Kedaluwarsa

avatar potretkota.com
Polres dan Disperindag Pasuruan saat sidak Mamin Kedaluarsa
Polres dan Disperindag Pasuruan saat sidak Mamin Kedaluarsa

Potretkota.com - Menjelang Idhul Fitri 1443 H, Polres Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah pertokoan.

Sidak itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut. Tujuannya untuk mencegah peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. Atas hal itu Polres dan Disperindag Pasuruan melakukan pengecekan.

Baca Juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan

Kanit Ekonomi Polres Pasuruan IPTU Wachid Arif mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang di jual itu aman.

Baca Juga: Dinas Perkim Ungkap Perumahan AB Jaya Belum Kantongi Izin

"Selain itu, jika ada temuan yang mengedarkan makanan minuman kedaluwarsa, maka akan kami tindak tegas pelakunya. Karena dapat merugikan pedagangnya dan merugikan pembelinya," kata Wachid pada Media, Selasa (26/04/2022).

Lebih lanjut Wachid menyampaikan kegiatan sidak ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut sampai menjelang akhir lebaran. Sedangkan untuk target sidak akan menyasar ke sejumlah pertokoan atau swalayan, supermarket, dan minimarket.

Baca Juga: Idul Adha 2026, Polres Pasuruan Kurban 16 Sapi dan 57 Kambing

"Jika terdapat temuan di lokasi, maka barang yang didistribusikan akan disita. Tak hanya itu, pemilik toko akan diberi sanksi jika kedapatan menjual produk kedaluwarsa," terangnya.(Mat)

Berita Terbaru