Potretkota.com - Menjelang Idhul Fitri 1443 H, Polres Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) makanan dan minuman (mamin) ke sejumlah pertokoan.
Sidak itu dilakukan selama tujuh hari berturut-turut. Tujuannya untuk mencegah peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa. Atas hal itu Polres dan Disperindag Pasuruan melakukan pengecekan.
Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Kanit Ekonomi Polres Pasuruan IPTU Wachid Arif mengatakan, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang di jual itu aman.
Baca Juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme
"Selain itu, jika ada temuan yang mengedarkan makanan minuman kedaluwarsa, maka akan kami tindak tegas pelakunya. Karena dapat merugikan pedagangnya dan merugikan pembelinya," kata Wachid pada Media, Selasa (26/04/2022).
Lebih lanjut Wachid menyampaikan kegiatan sidak ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut sampai menjelang akhir lebaran. Sedangkan untuk target sidak akan menyasar ke sejumlah pertokoan atau swalayan, supermarket, dan minimarket.
Baca Juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan
"Jika terdapat temuan di lokasi, maka barang yang didistribusikan akan disita. Tak hanya itu, pemilik toko akan diberi sanksi jika kedapatan menjual produk kedaluwarsa," terangnya.(Mat)
Editor : Redaksi