Disorot Kejati Jatim

15 Anggota DPRD Jatim Terlibat P2SEM

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kasus Korupsi Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 227 miliar memulai babak baru dengan dinaikannya dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu, (24/4/2018). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Elieser Sahat Maruli Hutagalung, S.H., M.H.

Maruli menjelaskan, pernyataan ini berdasar hasil penyidikan dokumen yang diberikan oleh mantan ketua DPRD Fathurajid dan keterangan Dr Bagoes. "Ada 15 Anggota DPRD Jatim 2004-2009 menerima dana P2SEM dan dua diantaranya masih aktif di DPRD jatim," jelasnya.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Belasan anggota disebut muncul setelah memeriksa 30 anggota DPRD Jatim periode 2004 – 2009. Meski menyebut 15 orang penerima hibah, Maruli belum memberikan status tersangka pada mereka semua. "Belum-belum. Masih banyak yang diperiksa. Tidak menutup kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim terlibat P2SEM," tandasnya.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Pria kelahiran 1958 yang rencana pensiun pada 30 April 2018 berharap, agar Kepala Kejati Jatim yang baru berani menyelesaikan kasus P2SEM periode 2004-2009 sampai ke pengadilan tipikor. "Jadi Jaksa harus berani, kerana para koruptor pasti berusaha melawan dengan cara apapun," paparnya.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Seperti diketahui, program bantuan dana hibah yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008, dibuat bancaan. Tak ayak, Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid (almarhum) diseret ke pengadilan. Tak hanya Fathorrasjid, Kejati Jatim juga menjebloskan Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo sebagai pelaksaan penyalur dana hibah P2SEM. (Tio)

Berita Terbaru