Potretkota.com - Perang terhadap minuman keras (miras) oplosan ataupun miras ilegal terus digenderang. Kali ini, Polda Jatim mulai tidak main-main untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara, bukan tindak pidana ringan (tipiring) ancaman yang dikenakan dibawah tiga bulan penjara.
Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Machfud Arifin, S.H dihadapan undangan dan wartawan. “Tidak hanya pemabuk, para produsen, penjual miras ilegal diseluruh Jawa Timur harus ditangkap,” tegasnya, Jumat (27/4/2018).
Baca Juga: Polres Pasuruan Akan Cek Pabrik Miras Jenis Arak “Bersubsidi“
Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan dan Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya, dengan ancaman 15 tahun penjara. Jika korbannya meninggal dunia, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan saat sidang kasus miras diperberat, terutama produsen dan penjualnya,” jelas Kapolda Jatim dalam acara pemusnahan barang bukti jenis minuman keras (miras) oplosan dan miras berbagai merk Ilegal di halaman parkir Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: DPRD Minta Kapolres Pasuruan Usut Miras Ilegal

Dari hasil Operasi Tumpas Cyber Miras selama 12 Hari Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita miras oplosan dan miras ilegal 50 ribu liter. Selain itu juga mengungkap 1311 kasus dengan total 2961 tersangka, 231 sebagai produsen, 2010 sebagai pengedar dan 720 sebagai pengguna.
Baca Juga: Pesta Miras Saat Iduladha, 2 Warga Bronggalan Tewas
“Kita tidak main-main. Masalah miras harus kita hadapi bersama, jangan sampai ada orang mati baru lapor polisi,” tambah Machfud Arifin.
Pernyataan Irjen Pol. Drs. Machfud Arifin, S.H tidak asing terdengar. Pada tahun-tahun sebelumnya, tahun 2013, dan tahun 2016, pernyataan seperti Kapolda Jatim juga pernah terlontarkan di Polrestabes Surabaya. Namun faktanya, di Surabaya ataupun hampir setiap daerah di Jawa Timur, penjual miras oplosan atau pun miras ilegal tetap ada hingga menelan korban jiwa. (Hyu)
Editor : Redaksi