Hingga berita ini diunggah, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan dok dan galangan kapal PT Damai Sekawan Marine status masih aktif terdaftar di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Banten/Cigading, dengan nomer SK A. 190/AL. 308/DJPL.
Potretkota.com - Meski pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten mengklaim sudah mengirim surat UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022, tanggal 17 Mei 2022, tentang pemberhentian aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada PT DSM, perusahaan dok dan galangan kapal ini masih saja terlihat beroperasi.
Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Informasi yang didapat Potretkota.com, Sabtu (21/5/2022) siang kemarin, terpantau Kapal Barge H L 2106 milik PT PHL asal Pontianak, Kalimantan Barat yang dibuat tahun 1993 lalu, dilakukan pemotongan oleh sejumlah pekerja PT DSM. Sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) Kapal H L 2106 sudah tidak terlihat di TUKS tersebut.
“Dugaan sementara kapal sudah berhasil dilakukan pemotongan dan diangkut dengan truk,” kata sumber kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Sebelumnya, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten juga mengklaim menghentikan aktivitas pemotongan bangkai kapal SMS 233, April lalu.
Tongkang SMS 233 ini disiarkan terbalik hanyut di lautan sekitar Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2021.
Baca Juga: KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep
Sementara, pihak PT DSM belum berhasil dikonfirmasi. Atas persoalan ini, Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten Doni Renaldi tidak banyak berkomentar. “Siap, saya teruskan ke bidang teknis,” singkatnya. (Ibnu)
Editor : Redaksi