Potretkot.com - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat tinggi pratama Provinsi Lampung sebagai Penjabat Bupati, di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Minggu, (22/05/2022).
Tiga pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi Lampung yang dilantik menjadi Pj Bupati yakni Kepala Bapenda Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah, SE, MM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung H. Sulpakar, S.Sos, MM dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tertinggal dr. zaidirina, MSi.
Baca Juga: Spesialis Pencurian Brankas Antar Provinsi Ditangkap
Adi Erlansyah dipercaya menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Pringsewu, Sulpakar Penjabat Bupati Kabupaten Mesuji dan Zaidirina Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat. Masa jabatan Penjabat Bupati paling lama satu tahun.
Diketahui, tiga Bupati di Lampung memasuki akhir masa jabatan pada 22 mei 2022. Ketiganya yakni, Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Sujadi-Fauzi. kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Saply-Haryati Cendralela, Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad-Fauzi hasan.
Pengangkatan tiga pejabat tinggi pratama menjadi Penjabat Bupati tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 nomor 131.18- 1228, 131.18-1229 dan 131.18-1230 tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Baca Juga: Kekasih Gelap Bunuh Pengusaha di Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djuanidi meminta tiga Penjabat Bupati yang baru dilantik agar tidak melampaui wewenang selama menjabat kepala daerah sementara. “Saya mengingatkan ada batasan-batasan wewenang selama saudara-saudara menjabat sebagai Pj Bupati terutama tidak boleh memutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Arinal Djunaidi.
Bila ingin melakukan mutasi pegawai harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan gubernur agar disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Arinal Djunaidi juga melarang Pj Bupati untuk membatalkan kebijakan kabupaten yang dipimpinnya terutama terkait perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Apalagi mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. “Ini saya wanti-wanti apakah itu kecamatan, desa terlebih kabupaten karena bukan wewenang penjabat yang saya tunjuk,” ujar Arinal.
Baca Juga: Modus Pecah Kaca, Rp70 Juta Uang Kuliah Kandas
Pelarangan-pelarangan tersebut berlaku secara nasional dan bukan hanya untuk Pj Bupati di Lampung dan bila masih ada yang melanggarnya maka akan dievaluasi kembali.
“Ini berlaku nasional bukan daerah saja. Kalau sudah sampaikan ternyata dalam perjalanannya masih ada yang melanggar maka kita akan evaluasi. Saya harap Pj Bupati yang saya tunjuk dapat menunjukkan bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” tukas Arinal. (Rio)
Editor : Redaksi