Potretkota.com – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan Maklumat Tentang Larangan Aksi Demo yang Diwarnai dengan Penutupan atau Pemblokiran Jalan yang dilakukan dengan sengaja, tanpa izin, baik menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain sehingga merusak fasilitas umum dan fasilitas vital lainnya, akan diberikan sanksi tegas berupa pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Minggu, (29/05/2022).
Dalam Maklumat tersebut, Djoko menjelaskan, pemberian tindakan terhadap demonstran yang melakukan perusakan atau bertentangan dengan undang-undang itu merupakan langkah untuk mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Selain itu penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, utamanya mengenai kewajiban dan larangan.
Baca Juga: Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal
"Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar," tegasnya.
Sementara aksi penyegelan fasilitas publik, kata Artanto, seperti kantor pemerintahan maupun gedung objek vital diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam,-senjata perusak, atau senjata penusuk serta peralatan lainnya yang membahayakan. “Maklumat tentang aturan unjuk rasa itu dikeluarkan dan diterbitkan serta mulai diberlakukan pada hari Jumat kemarin,” tutup Artanto. (MA)
Editor : Redaksi