Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyeludupan Benur

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Penyelundup ribuan benur (benih lobster) berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim yang hendak dikirim Singapura dan Vietnam. Mereka adalah, S, S, FF dan M di kos jalan Kupang Panjaan IV No 73 Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, empat pelaku merupakan pengepul yang hendak menyelundupkan benur sebanyak 3 box styrofoam yang berisi kurang lebih 31.847 ekor ke luar negeri.

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

“Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar, pengiriman benur lobster tanpa dokumen itu melanggar undang-undang lingkungan dan konservasi,” jelas Barung, Senin ( 7/5/2018).

Benur tersebut, dikatakan Barung berasal dari Banyuwangi, Jember dan Pacitan. “Setelah terkumpul, Benur dibawa ke Surabaya. Benur kemudian dikemas mengunakan tas travel bag dikrim ke Singapura dan Vietnam melalui bandara,” katanya.

Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta

Sementara, Kasubdit Gakum Ditpolair AKBP Darman menambahkan, penangkapan ini memakan waktu. “Kami sudah melakukan penyelidikan di laut selatan Pulau Jawa selama dua pekan. Kemudian saat pengiraman petugas melakukan pengintaian dan pengejaran sehingga pada saat dipengepulan kami berhasil meringkus para pelaku,” terangnya.

Menurut Darman, harga jual Benur di Vietnam dan Singapura dihargai Rp 200 ribu perekor. “Mereka mendapatkan keuntungan 3 kali lipat dari harga semula,” imbuhnya.

Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 junto pasal 100 UU No. 45 tahun 2009 perubahan atas UU No 31 thn 2004 tentang Perikanan dengan ancama hukuman 8 tahun, serta denda Rp 1,5 miliar. (Tio)

Berita Terbaru