Keluarga Berharap RJ Perkara Takbiran di Kediri

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Penganiayaan yang terjadi saat malam takbiran di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri masih berlanjut. Karena itu, pihak keluarga ingin para pelaku dan korban segera dilakukan Restorative Justice (RJ).

“Ini kan antara pelaku dan korban adu jotos masih dibawah umur, apalagi masih pelajar. Alangkah eloknya jika perkara kenakalan remaja ini dilakukan Restorative Justice seperti yang digaungkan Polri ataupun Kejaksaan,” kata Winarto pengurus Perkumpulan Masyarakat Peduli Keadilan.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Untuk diketahui, anak-anak Dusun Sanding Desa Babadan, saat malam takbiran awal Mei2022 lalu keliling menggunakan truk. Saat memasuki Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar mereka dicegat oleh sekelompok remaja yang tidak ingin ada takbir keliling, dengan cara joged-joged menghalangi untuk alur malam takbir.

RY, pelajar SMP dan kawanan yang tidak terima, kemudian turun dari truk menyoal keberadaan pemuda yang menghalangi jalannya takbir keliling. Saat itu terjadi cekcok mulut. Karena tidak digubris, perkelahian antar dua kelompok itu pun terjadi.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

“Kami takbir mengagungkan akan kebesaran Allah kok dihalang-halangi,” jelas Winarto menirukan ucapan RY.

Karena tidak terima, korban pemukulan warga Desa Sugihwaras kemudian melaporkan perkara ini ke Polsek Ngancar Kediri, dengan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Pun demikian, pihak keluarga RY juga mengadukan perkara ini ke Polres Kediri. Baginya, menghalangi malam takbiran saat menyerukan nama Allah sudah melakukan penodaan agama susuai dalam Pasal 156a KUHPidana. (Hyu)

Berita Terbaru