Satu Tersangka Masih Dalam Pengejaran

Polisi Surabaya Tangkap Pelaku Bacok Saat Tawuran

avatar potretkota.com
Kapolsek Tambaksari, Akhyar, saat merilis tersangka tawuran.
Kapolsek Tambaksari, Akhyar, saat merilis tersangka tawuran.

Potretkota.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalan Perempatan Pacar Keling, Surabaya, Kamis malam, (16/06/2022). Dalam ungkap kasus tawuran ini, satu orang tersangka berinisial IR (21), warga Indrakila, Surabaya ditangkap, dan satu orang tersangka lain komplotan IR masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, pemangku wilayah hukum setempat mengatakan, aksi tawuran ini terjadi berawal dari tersangka IR yang berboncengan 3 orang dengan teman-temannya, bersenggolan dengan saksi RC di Perempatan Pacar Keling, Surabaya. IR dan RC lalu saling menantang. RC saat itu seorang diri.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Dengan ada kata-kata 'Cok' ya, kata-kata 'Cok' itu akhirnya pelapor ini merasa menantang karena diomongin 'Cok' itu ndak terima. Akhirnya diajaklah 3 orang tadi untuk berkelahi, diajaklah ke tengah kota tapi tidak jadi. Satu dengan yang lainnya saling mengenal. Kemudian pelapor pulang, tersangka juga pulang. Dengan pulang kedua orang ini, mereka punya teman sendiri-sendiri,” kata Akhyar Senin, (21/06/2022).

Dalam press releasenya, Akhyar mengungkapkan, saat terjadi aksi tawuran, RC mempunyai teman antara 5 sampai 6 orang, termasuk tersangka IR mempunyai teman 8 sampai 9 orang. Kemudian IR mendatangi rumah RC. Oleh karena RC memiliki banyak teman, maka ia melakukan perlawanan dengan sebilah purat yang diacung-acungkan.

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

“Maka pihak tersangka tidak berani dia untuk mendatangi itu ya. Kemudian baliklah ke rumah tersangka itu, kemudian pelapor ini dengan ditantang itunya balik balas dia, balas datang ke Jalan Indrakila itu. Mungkin 5 atau 6 orang datang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing dan berboncengan datang ke sana, maka terjadilah keributan itu ya,” ungkapnya.

Akhyar menegaskan, aksi tawuran terjadi murni karena dipicu oleh kata-kata yang menyinggung perasaan RC. Sehingga tidak ada indikasi permusuhan antar satu kelompok dengan kelompok yang lain. “Jadi ada kata-kata yang tidak sepatutnya dan sewajarnya itulah yang mengakibatkan kedua kelompok berkelahi,” tegas Akhyar.

Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

“Diantara 5 atau 6 orang yang datang ke tersangka tadi ada salah satu korban yang sempat dibacok tersangka dengan menggunakan ini, sarana celurit ini, sehingga di kaki sebelah kirinya itu dalam perawatan di rumah sakit. Dan sekarang tersangka masih ada satu lagi yang belum tertangkap, ya kita berusaha keras satu tersangka ini bisa dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.

Sementara tersangka lain masih dalam buruan, dengan barang bukti berupa 1 bilah Sajam (Senjata Tajam) jenis celurit panjang yang disita, petugas menjerat IR dengan Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan Sajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (SR)

Berita Terbaru