Potretkota.com - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung memberikan putus bebas kepada M. Sulton, terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram (Kg).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Lapas Madiun dan Surabaya Vaksin Dosis Ketiga
"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony Butar-Butar, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa M. Sulton tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Majelis hakim juga menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya. "Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," ujar Jhony Butar-Butar.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Roosman Yusa mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mengajukan kasasi. "Langsung kasasi," ujarnya singkat.
Terkait pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Roosman Yusa enggan berkomentar.
Sementara itu, pengacara terdakwa Agus Purwono mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah tepat karena kasus yang menyeret terdakwa M. Sulton tidak memiliki cukup bukti. "Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," terangnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, perbuatan M. Sulton, M. Nanang Zakaria (29) dan M. Razif Hazif (24) (dua terdakwa di perkara lain) bermula ketika M. Sulton yang merupakan narapidana mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO.
Pada Februari 2021, Sulton kemudian memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO), untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu-sabu seberat sekitar 80 Kilogram di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kemudian, sabu-sabu tersebut di kemas di indekost menjadi empat box.
Baca Juga: Edward Omar Sharif Hiariej Sambang Lapas Lumajang
Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung, empat box berisi sabu-sabu tersebut dititipkan di Loket Bus Pelangi Putra. Narkoba tersebut dikirim Nanang ke Cilegon, Banten.
Kemudian, Nanang pergi ke taman Kota Cilegon membawa tiga box berisi sekitar 60 Kilogram sabu-sabu, untuk diberikan ke beberapa orang atas perintah M. Sulton. Atas kerjasama bisnis barang haram tersebut, Nanang diupah Rp 600 juta oleh M. Sulton. Sekitar maret 2021, Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa (berkas lain) Nanang kembali mendapatkan perintah dari M. Sulton untuk mengambil empat karung berisi 60 kilogram sabu-sabu dan satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.
Nanang pun membawa empat box berisi sabu-sabu tersebut Poll Bus Putra Pelangi, sedangkan Nanang mengendarai mobil miliknya seorang diri, menuju Bandar Lampung. Terdakwa Razif pun juga menuju Bandar Lampung.
Baca Juga: Susah Dibina, Napi Teroris Dipindah Nusakambangan
Setibanya di Lampung, Keduanya pun menyewa kosan di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang membawa puluhan kilogram sabu-sabu tersebut ke Cilegon dan ke Surabaya, selama beberapa kali, sehingga narkoba tersebut berhasil terhantar.
Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu-sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk mengambil enam karung berisi 92 kilogram Sabu-sabu. Keduanya mengemas sabu-sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan juga dengan semen.
Keduanya pun menuju Bandar Lampung mengendarai mobil pribadi, box berisi narkoba dititipkan via bus, dan mereka pun kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 Kilogram sabu-sabu di poll bus yang berada di Bandar Lampung, keduanya ditangkap Oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Lampung.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap M. Sulton di Lapas Surabaya. M. Sulton telah berhasil mengirimkan 140 kilogram sabu-sabu ke pemesan, sedangkan upaya terakhir ketiganya mengedarkan 92 kilogran sabu-sabu berhasil digagalkan. (Rio)
Editor : Redaksi