Potretkota.com – Peristiwa tewasnya seorang wanita bernama Sofia (53), yang ditemukan dalam kondisi telanjang di kamar sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, pada Rabu, 1 Juni 2022 yang lalu, akhirnya terungkap. Dalam ungkap kasus ini, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang tersangka Priyono (41), asal Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan, tersangka Priyono merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk penjara. Dalam catatan kepolisian, Priyono sudah 9 kali melakukan tindak pidana. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tewasnya Sofia di kamar hotel.
Baca Juga: Mayat Kedua Pencari Ikan asal Blora yang Tenggelam di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan
Awalnya, korban Sofia bertemu dan berkenalan dengan tersangka Priyono di sebuah terminal yang ada di Surabaya pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu. Kemudian Priyono terus berusaha berkomunikasi dan membujuk Sofia dengan berbagai macam cara, sehingga dapat meraih simpati darinya. Selanjutnya, Priyono berdalih waktu sudah larut malam.
Sekitar pukul 24.00 WIB, akhirnya Priyono dan Sofia sepakat menginap di sebuah hotel di daerah Pasar Kembang Surabaya. Ketika sudah di kamar yang dipesan, Sofia masuk ke kamar mandi. Pada saat itulah, Priyono melampiaskan niat jahatnya kepada Sofia dengan menyusul ke dalam kamar mandi. Priyono menyekap mulut Sofia dengan tangannya.
Oleh karena korban meronta untuk melawan, tersangka membenturkan wajahnya kedinding. Namun korban masih terus melakukan perlawanan, akhirnya tersangka memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang terisi penuh dengan air sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah membunuh korban, tersangka melarikan diri.
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
"Pada siang harinya, petugas melakukan pengetukan pintu kamar yang dipesan oleh tersangka mengingat waktu inap tamu sudah habis, karena tidak ada respon, kemudian petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” kata Yusep.
Mengetahui peristiwa itu, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan. Berbekal laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Sawahan dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data melalui saksi-saksi yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan, petugas mendapati bagian tubuh korban yang terdapat bengkak pada bagian mulut, dan ada beberapa gigi yang lepas. "Setelah dilakukan autopsi dan didapat kesimpulan diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Yusep di hadapan wartawan.
Baca Juga: Pria Lansia Meninggal Diduga Dimangsa Anjing Peliharaan
"Yang menjadi motivasi bagi tersangka untuk membunuh korban, yang tak lain adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar Rp20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya," tukas Yusep.
Perlu diketahui, tersangka Priyono telah melakukan 9 kali perbuatan pidana mulai tahun 2003 sampai 2014, dan pada tahun 2022 baru keluar menjalani hukuman. Tidak lama kemudian tersangka berulah lagi sehingga kembali ditangkap polisi dengan kasus pidana pembunuhan. (SR)
Editor : Redaksi