Potretkota.com – Keberadaannya meresahkan warga masyarakat, tim gabungan dari Polsek Janapria Polres Lombok Tengah melakukan penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam di Dusun Kapit, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/6/2022).
Penggerebekan dan pembubaran judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar dan melibatkan seluruh Personel Polsek Janapria serta Babinsa Se-Kecamatan Janapria.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
“Kegiatan judi sabung ayam ini sangat meresahkan warga,” ucap Kapolsek Janapria IPTU H. Muhdar.
Mengetahui kedatangan petugas gabungan, puluhan penjudi sabung ayam koncar kancir melarikan diri meninggalkan lokasi area judi sabung ayam, bahkan ayam hingga kendaran mera tinggalkan di lokasi.
Baca Juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
"Untuk tidak menggunakan lagi dan sebagai efek jera, peralatan yang digunakan untuk judi sabung ayam kami dibakar dengan harapan agar tempat lokasi sabung ayam tersebut tidak dibuka lagi," jelas Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang terduga pelaku judi sabung ayam berinisial AA (64) asal Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, serta Barang Bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 buah kurungan ayam, 1 buah terpal dan 9 ayam aduan yang 7 diantaranya telah mati.
"Selanjutnya semua barang bukti diamankan ke Polsek Janapria," terang Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Remi Kalibokor Surabaya
Setelah dilakukan penggerebekan dan pembubaran Kapolsek berharap agar tidak lagi membuka tempat sabung ayam di wilayah hukum Polsek Janapria.
Terhadap terduga pelaku yang mengadakan lokasi kegiatan tersebut diberikan arahan serta sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani di atas materai. (MA)
Editor : Redaksi