Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Kasus Tambang Ilegal di Hutan IKN Siap Disidangkan

avatar potretkota.com
Area IKN (Ibu Kota Nusantara) Penajam Paser Utara.
Area IKN (Ibu Kota Nusantara) Penajam Paser Utara.

Potretkota.com - Jelang dimulainya ground breaking pembangunan istana negara baru di wilayah Ibukota Negara Nusantara, tim Gakkum KLHK akhirnya merampungkan berkas penyidikan 1 kasus temuan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan IKN. Dalam kasus itu, tim Gakkum KLHK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dan berjanji akan segere merampungkan 2 kasus tambang ilegal lainnya yang kini masih dalam proses penyidikan.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, jelang dimulainya ground breaking pembangunan istana negara di wilayah IKN, pihaknya semakin serius dalam melakukan upaya pencegahan perambahan, pengrusakan, hingga tambang ilegal yang berada di wilayah hutan IKN. Bahkan, pekan lalu, tim Gakkum KLHK telah merampungkan berkas penyidikan 1 kasus tambang ilegal dengan 3 orang tersangka, dan telah menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mulai disidangkan.

Baca Juga: Bibit Mentawir Disiapkan Untuk IKN Nusantara

"Kami tak pernah main-main dalam upaya penegakan hukum untuk melindungi hutan di kawasan IKN, dari aksi perambahan, pengrusakan, hingga pertambangan ilegal yang berada di wilayah hutan IKN. Oleh sebab itu, kami telah membentuk tim Satgas khusus untuk menangani hal ini. Salah satunya seperti 1 kasus pertambangan ilegal dengan 3 orang tersangka, yang pada pekan lalu berkas penyidikannya telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim agar bisa segera disidangkan," tegas Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani saat ditemui di kawasan Persemaian IKN, Sabtu pagi (02/07).

Rasio Ridho Sani atau Ridho sapaan akrabnya menjelaskan, dalam rangka tindakan pencegahan, pihaknya juga telah menugaskan tim khusus untuk terus melakukan patroli di kawasan hutan IKN, guna menindak tegas jika ada temuan yang mengindikasikan pelanggaran hukum seperti perambahan, pengrusakan, atau pun pertambangan ilegal.

"Dalam rangka tindakan pencegahan, terutama jelang dimulainya ground breaking pembangunan istana negara baru di wilayah IKN, maka tim kami terus menggiatkan patroli di seluruh wilayah hutan IKN, guna melakukan tindakan pencegahan dan penindakan jika menemukan ada indikasi pelanggaran hukum seperti perambahan, pembalakan, pengrusakan, hingga pertambangan ilegal," tegas Ridho.

Baca Juga: Kapolri Peringati Hari Bakti Kesehatan di IKN

Terkait kasus hukum pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah hutan IKN, Ridho menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Penegakan Hukum KLHK telah menangani sedikitnya 3 kasus pertambangan ilegal yang berada di wilayah hutan IKN, dengan 1 kasus telah siap disidangkan dan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Sampai dengan saat ini, kami (Ditjen Penegakan Hukum KLHK) telah menangani sedikitnya 3 kasus pertambangan ilegal yang berada di area hutan IKN, dengan 1 kasus telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk segara disidangkan, dan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Ridho.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan aksi pengrusakan atau pun pertambangan ilegal di area hutan IKN, bisa mendapatkan sanksi yang cukup berat, yakni sanksi pidana hukuman penjara 15 tahun dan denda mencapai 15 milyar rupiah.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan aksi pengrusakan area hutan IKN, termasuk juga melakukan pertambangan ilegal di area IKN, karena sanksi hukumannya sangat berat, yakni hukuman penjara selama 15 tahun, dan juga denda mencapai hingga 15 milyar rupiah" tutup Ridho. (Iqbal)

Berita Terbaru