Diadukan ke Inspektorat Pemkot Surabaya

Gde Dwija Wardhana Diduga Provokasi Warga Purimas

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya AA Gde Dwija Wardhana baru-baru ini diadukan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ke Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Alasannya, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gde Dwija Wardhana ST MT yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya ini diduga jadi provokasi warga apartemen Purimas, JI. I Gusti Ngurah Rai Surabaya.

Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu pengacara P3SRS Apartemen Purimas periode 2021-2024 mengaku, Gde Dwija Wardhana diduga sebagai salah satu provokasi terbentuknya P3SRS tandingan.

“Teradu menyatakan dengan tegas bahkan berani menjamin bahwa Pemerintah Kota Surabaya menolak pencatatan tersebut, padahal tidak ada pernyataan formal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya yang menolak pencatatan tersebut,” jelas Satria, sapaan akrab Satria Ardyrespati Wicaksana, Rabu (13/7/2022).

Pernyataan Gde Dwija Wardhana tersebut membuat heran pengurus P3SRS Apartemen Purimas yang terbentuk atas dasar RULB (Rapat Umum Luar Biasa) yang dihadiri oleh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Karena, Gde Dwija Wardhana bukan termasuk bagian dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota Surabaya.

Diduga, Gde Dwija Wardhana berani menyatakan sikap provokasi karena pernah dekat dengan Kapala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad, mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar

“Disini ada indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan oleh aparatur dan pengaduan ini bersifat objektif dan tidak bersifat fitnah yang bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Satria.

Akibat perpecahan tersebut, menurut Satria timnya bernama Matthew Gladden menjadi korban kekerasan saat di apartemen Purimas. “Sudah kami laporkan ke polisi,” imbuhnya.

Menurut Satria, kepengursan Magdalena Christiana bersama pengurus lain tidak ada yang salah. Karena sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Terlebih, Magdalena bersama pengurus lain sudah melakukan hal baik daripada sebelumnya. “Misalnya, kolam renang sudah mulai terawat, sudah beli AC baru untuk basemen,” akunya, pengurus terhambat melakukan perbaikan lain dikarenakan warga yang ingin membayar iuran terprovokasi pengurus tandingan.

Atas tudingan ini, sayangnya Gde Dwija Wardhana belum berhasil dikonfirmasi. (Hyu)

Berita Terbaru