Potretkota.com - Badan permusyawaratan desa (BPD) Wonosari, Kecamatan Tutur, mendatangi Polres Kabupaten Pasuruan, Kamis (14/07/2022). Mereka datang melaporkan ratusan pedagang mokong yang tidak mau bayar uang sewa lapak di pasar Desa Wonosari. Atas hal itu pemerintah Desa setempat rugi sekitar Rp20 miliar.
Ketua BPD Wonosari, Bambang Suhartono mengatakan, ratusan pedagang mokong yang tidak mau bayar lapak di Pasar Desa Wonosari resmi dilaporkan. "Ini terpaksa dilakukan, karena pedagang sering diingatkan tetap bandel tidak mau bayar. Atas masalah itu, BPD dapat tekanan dari masyarakat, sebab aset yang ditempati ratusan lapak tersebut milik Desa setempat," katanya.
Menurutnya, pasar Desa Wonosari luasnya kurang lebih 1 hektar. Pasar desa itu terdapat bangunan ruko dan kios. Jumlahnya sekitar 600 tempat. Untuk sewa tempat, harganya bermacam-macam tergantung pada luasan.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Dalam hal ini kurang lebih 300 orang tidak mau bayar sewa selama belasan tahun. Alasanya ketika ditanya, bermacam-macam. Parahnya, di pasar Desa tersebut satu orang, ada yang memiliki lapak 5 sampai 8 tempat. Dalam hal ini menyalahi aturan yang ada," jelas Bambang Suhartono.
Baca Juga: Pledoi PD Pasar Surya: Terdakwa Taufiq Mohon Keringanan, Terdakwa Masrur Minta Bebas
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, yang mendampingi Pemdes Wonosari menjelaskan, hasil investigasi bahwa pasar Desa Wonosari adalah milik pemerintah Desa setempat. Ini dikuatkan pada bukti dan data yang ada.
"Namun sejumlah pedagang ini tetap ngeyel tidak mau bayar sewa. Alasanya pedagang ngaku kios yang ditempatinya beli dari pihak ketiga. Hingga ruko yang ditempatinya dipasang stiker milik pribadi. Atas hal itu, kita mendampingi pihak Desa untuk melaporkan masalah tersebut. Laporanya, hilangnya Pendapatan Asli Desa (PAD)," ujar Lujeng Sudarto.
Baca Juga: Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Surabaya Tembus Rp60.000 Perkilogram
Sementara, Satuan Reskrim Polres Pasuruan melalui Unit Tipikor, Aipda Bambang Sutedjo menyampaikan terkait laporan BPD Wonosari, segera kita tindak lanjuti dan selidiki. "Untuk bukti laporanya akan kita pelajari dan teliti dulu. Ini untuk memastikan bahwa lahan tersebut milik aset Desa Wonosari," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi