Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid 19

Aturan Baru Bagi Penumpang KAI per 17 Juli 2022

avatar potretkota.com
PT KAI Daop I (Daerah Operasional Satu) Jakarta, memperbaharui aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.
PT KAI Daop I (Daerah Operasional Satu) Jakarta, memperbaharui aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Potretkota.com - PT KAI Daop I (Daerah Operasional Satu) Jakarta, memperbaharui aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Aturan baru bagi warga yang akan menggunakan sarana transportasi kereta api dibuat seiring terbitnya Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 72 tahun 2022. Salah satu aturan tersebut harus menunjukkan surat negatif Covid 19.

Seperti kembali pada aturan sebelumnya, yakni pada saat gencar-gencarnya pandemi Covid 19, calon penumpang kereta yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga, diwajibkan untuk melampirkan surat hasil negatif Covid 19 mulai dari rapid test antigen hingga PCR mulai 17 Juli 2022 mendatang. Kemenhub mengatur persyaratan calon penumpang agar dapat menggunakan sarana transportasi kereta api untuk berpergian keluar kota.

Baca Juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri 

Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daop I Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, calon penumpang kereta berumur 17 tahun ke atas yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga, wajib melampirkan surat hasil negatif Covid 19 berupa pemeriksaan antigen dengan masa berlaku 1X24 jam ataupun PCR dengan masa berlaku 3X24 jam.

"Bagi calon penumpang yang baru di vaksin satu kali, wajib melampirkan bukti pemeriksaan PCR, sementara calon yang belum melaksanakan vaksin sama sekali wajib membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah," kata Eva, Jumat, (15/07/2022).

Baca Juga: Wamentan Optimistis Indonesia Mampu Produksi Vaksin Hewan

Bagi calon penumpang berusia 6-17 tahun, jika baru di vaksin 2 kali, maka tidak perlu melampirkan pemeriksaan antigen maupun PCR. Sementara jika baru di vaksin satu kali tetap harus melampirkan bukti PCR. Bagi anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu memenuhi bukti pemeriksaan seperti vaksin ataupun antigen hingga PCR, namun perjalanannya wajib di dampingi oleh orang tua yang memenuhi persyaratan.

"Untuk mendukung ketentuan terbaru terkait perjalanan KA (Kereta Api), bagi pengguna jasa, sesuai surat edaran Kemenhub no 72 yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022, maka saat ini juga tersedia layanan vaksin kembali dibuka di Stasiun Gambir dan juga Stasiun Senen, dengan jam operasional pukul 8 pagi sampai dengan pukul 12 siang. Sehingga para calon pengguna yang ingin memanfaatkan layanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, bisa menyesuaikan operasional tersebut. Layanan vaksin tersebut gratis tidak dikenakan biaya," tukas Eva.

Baca Juga: Korban Pecah Kaca Pelemparan Batu KA Sancaka di Rawat

PT KAI menghimbau agar para calon penumpang dapat memanfaatkan layanan vaksinasi Covid 19 gratis di Stasiun Pasar Senen maupun Gambir, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sementara layanan pemeriksaan antigen dipatok harga senilai Rp35 ribu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. (Robby)

Berita Terbaru