Menunggu Jawaban PN Surabaya

26 Tahun Tanah Warga Sumberan Terkatung-katung

avatar potretkota.com
Lokasi HKSN Sumberan Balas Klumprik Surabaya
Lokasi HKSN Sumberan Balas Klumprik Surabaya

Potretkota.com - Beberapa warga RT 2 RW 4 Sumberan Balas Klumprik Surabaya, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/8/2022). Mereka mempertanyakan surat yang sudah dijadikan Berita Acara Penyitaan Jaminan tanggal 12 September 1996 Nomor 27/Pen.Pdt/Del/1996/PN Sby.

"Dulu tahun 2019 warga sudah mengajukan, tapi tidak ada jawaban. Sekarang saya ajukan lagi," kata Eusebius Purwadi SH kuasa hukum warga.

Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan

Menurut Purwadi sapaan akrabnya, alasannya mengajukan permohonan karena warga Jalan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasioal (HKSN), butuh kepastian tanah yang masih diklaim milik Riechard Fredrik Emmerich.

"Padahal tanggungan tanah dibank seluas 4538 meter persegi, yang dikapling menjadi 37 bidang sudah dilunasi oleh warga," tambah Purwadi, sekarang Riechard Fredrik Emmerich jadi buron polisi, sesuai nomor DPO/86/IX/98 Polsek Karang Pilang, Polres Surabaya Selatan, sekarang Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Meski demikian, Purwadi mengaku saat di Kantor BPN Surabaya, tidak bisa dilakukan proses permohonan pemecahan bidang tanah Hak Milik Nomor 182 atas nama Riechard Fredrik Emmerich. Alasannya, masih ada Berita Acara Penyitaan Jaminan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1996 Nomor 27/Pen.Pdt/Del/1996/PN Sby.

Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

"Pihak BPN beralasan, sudah mengajukan surat permohonan informasi dari PN Surabaya selama 3 kali, yaitu tahun 2014, 2015 dan 2016 lalu. Tapi belum juga ada balasan," tambah Purwadi.

Akibat informasi buntu, Purwadi mengaku status tanah warga HKSN terkatung-katung selama 26 tahun. "Kalau belum ada jawaban kami kembali berkirim surat ke PN Surabaya, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya. (Hyu)

Berita Terbaru