Sabu-sabu, Ganja, dan Pil Koplo

Pengedar Paket Lengkap Narkoba Diringkus

avatar potretkota.com
Kedua tersangka IH dan TK diapit 2 petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka IH dan TK diapit 2 petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com – Dua orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Masing-masing kedua tersangka adalah berinisial TK (35), warga Jalan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, dan IH (24), warga Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, Kota  Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo, Senin, (11/07/2022). Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kontrakan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo,” kata Daniel.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 60,56 gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat total 14,96, serta 11 botol plastic warna putih yang berisi 11.000 butir pil double L, dan 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL.

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

“Kemudian 2 buah timbangan elektrik, 1 unit HP OPPO warna hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat cutton bud, dan 1 buah tas warna cokelat,” ungkap Daniel.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka TK mengaku mendapat perintah melalui telepon dari AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengambil sabu 50 gram di Jalan Kenjeran Surabaya. Sementara tersangka IH merupakan anak buah TK kerap disuruhnya untuk mengambil maupun pasang ranjau dalam transaksi Narkoba.

Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

“Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan. Selain mendapat upah, IH juga diberi penggunaan sabu-sabu secara gratis setiap seminggu sekali,” pungkas Daniel.

Kini, sebagai tanggung jawab, TK dan IH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (SR)

Berita Terbaru