Terpidana PT. DOK Perkapalan Surabaya

Kejari Surabaya Terima Rp500 Juta Uang Denda Perkara Korupsi

avatar potretkota.com
Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya saat menerima pembayaran denda kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya.
Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya saat menerima pembayaran denda kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya.

Potretkota.com – Dalam rangka memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kejari Surabaya turut andil memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi di PT. Dok Perkapalan Surabaya. Sebagai kadonya, Kejari Surabaya menyerahkan Rp500 juta ke negara.

Danang Suryo Wibowo, Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, uang Rp500 juta tersebut diterima oleh Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku Penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

“Uang tersebut adalah denda dari terpidana kasus korupsi PT. Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya. Penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” kata Khristya, Jumat, (19/08/2022).

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 milyar pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim. “Sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar 500 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar 132 juta rupiah,” tukas Khristya. (ASB)

Berita Terbaru