Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Masing-masing ketiga tersangka adalah Yudi Antono (40), warga Kaljudan, Surabaya, Agus Wahyu Riyanto (38), warga Jolotundo, Surabaya, dan Tri Juni Parudin (28), asal Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, dari ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jaringan internasional ini, anak buahnya menyita sabu-sabu sebanyak 36,276 Kg, ekstasi sebanyak 4997 butir dan obat keras atau pil koplo, ada yang double L, ada sebagian Y sebanyak 11.509.000 butir. Kasus terungkap saat petugas menerima informasi dari warga.
Informasi itu tentang adanya seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengantongi identitas tersangka Yudi Antono. Tidak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengetahui persembunyian Yudi.
Selanjutnya, Selasa, (09/08/2022), sekitar pukul 11.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos di Kalijudan, Surabaya. Sebagaimana informasi yang diterima, di dalam kamar indekos itu petugas mendapati Yudi berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,165 Kg, pil extacy sejumlah 4.987 butir, serta obat keras jenis pil LL dan Y sejumlah 209.000 butir.
“Saat kita tanya barangnya dari siapa, dari keterangan Yudi, mengedarkan sabu dengan cara mendapat perintah dari Agus. Lalu anggota kembali amankan saudara Agus Wahyu di Tambaksari Surabaya. Agus menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto,” jelas Anton, sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan RI ke-77.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Berdasarkan pengakuan Agus, anggota kepolisian Surabaya Utara yang mengungkap kasus ini, menuju ke Mojokerto dan menangkap tersangka lain yakni, Tri Juni di kawasan Dawar Blandong. Dari dalam rumah Tri, yakni pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.
“Kerja keras semua rekan-rekan dari Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan jika kita proyeksikan dari semua barang bukti yang ada ini mampu menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa manusia di Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi kado terindah untuk hari kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya itu.
Baca Juga: Maling Motor Antar Kota Tertangkap Polisi Saat Pura-pura Beli Es Teh di Surabaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114, 112, 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian pasal 196 pasal 98 dan pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sementara, peran ketiga jaringan internasional ini, Yudi dan Agus sebagai pengedar. Sementara, Juni Farudin yang dititipi dan dapat imbalan 5 juta. Mereka mengaku sudah 5 kali mendapat barang secara ranjau,” pungkas Anton. (Heri)
Editor : Redaksi