Potretkota.com - Aminullah SH, pengacara terdakwa Itong Isnaini Hidayat keluhkan putusan yang sudah digedok oleh Ketua Majelis Hakim Tongani. Menurutnya, dalam putusan tidak ada keadilan.
"Terdakwa (Itong Isnaini Hidayat) ini kan tidak terima uang, kok disuruh mengganti kerugian negara Rp 390 juta," keluhnya baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut Aminullah, banyak poin-poin putusan Itong Isnaini Hidayat yang tidak nyambung dan tidak ada konsistensi. "Dalam perkara pertama, Rp260 juta itu untuk Pak Waka, sedangkan perkara kedua Rp140 masih di Pak Hamdan. Kenapa semua pertanggungjawaban dibebankan kepada Pak Itong. Logikanya dimana?" ujarnya, di pertimbangkan majelis tidak terbukti tentang pengkondisian.
Keluhan ataupun protes ini tak berasalan. Sebab, paketan Itong Isnaeni yaitu Panitera Pengganti Mohammad Hamdan hanya disuruh bayar uang pengganti Rp 46 juta ataupun pengacar RM. Hendro Kasiono tidak dituntut ganti rugi. "Masa semua dibebankan kepada Pak Itong," pungkasnya, alasan yang dikemukakan diajukan masuk dalam memori banding.
BERITA TERKAIT: Diputus 5 Tahun, Hakim Itong Isnaini Hidayat Banding
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Seperti diketahui, Itong Isnaini Hidayat saat menjadi Hakim di PN Surabaya menangani perkara pidana umum ataupun perdata. Namun saat menangani perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP, terdakwa dituding mengajari pemohon melalui panitera Hamdan (berkas terpisah) agar perkara menang.
Namun, sebelum perkara diputuskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya mafia peradilan. Sehingga, Hamdan ditangkap terlebih dahulu, kemudian pengacara Hendro Kasiono dan Itong Isnaini Hidayat
Baca Juga: Terdakwa Yusuf Syafrianzah PTPN X Banding Putusan 3 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Tongani akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Itong Isnaini Hidayat juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 390 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai, terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama beberapa tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 12 huruf c Pasal 12B Undang-undang Tindak Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi