Potretkota.com - Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman S.H eks Asisten Urusan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH menjatuhkan pidana penjara terdahap Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Cokia, Rabu, 08 Oktober 2025.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman megajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, menuntut Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk diketahui, Terdakwa Yusuf Syafrianzah Rachman disidang karena dianggap terlibat melakukan korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X dengan Pemerintah Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Jabatan Pengurus KONI Kota Kediri Hanya Formalitas
Hari selaku Kepala Desa Jambean sendiri sudah menjalani persidangan dan kasasinya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Hari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp3.229.500.000, subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Sedangkan, Terdakwa Mustaqim, S.T, eks Pjs Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X, diputus kasasi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi